Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar menghindari praktik suap dan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) seperti yang diduga terjadi di Pemkot Tanjungbalai.
"Perekrutan ASN golongan III dan IV Pemkot Medan menimbulkan kehebohan. Kami khawatir, karena kemarin baru saja Wali Kota Tanjungbalai ditangkap KPK terkait dugaan jual beli jabatan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Jumat (7/5).
Politisi PKS ini menerangkan, pihaknya mengikuti perkembangan terkini proses lelang terbuka bagi 71 jabatan, di antaranya 47 jabatan eselon III dan 24 jabatan eselon IV khusus lurah.
Baca juga: DPRD Medan rekomendasikan produsen pakan ternak tutup operasi sementara
Ia mengakui, muncul keanehan dari jabatan yang dilelang, di antaranya ditemukan jabatan Lurah Nelayan Indah dan jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, padahal kedua jabatan tersebut tidak ada ketika pengumuman tahap awal lelang.
"Tentang posisi jabatan yang dilamar, tetapi dapat di jabatan lain. Kok aneh, kata warga kepada kami," katanya.
Rudi yang juga Ketua Fraksi PKS mendesak supaya Pemkot Medan dapat menjawab berbagai keanehan yang muncul kepada publik.
"Jangan sampai akhirnya warga sedih, karena proses menyejahterakan mereka terbengkalai akibat persoalan lelang jabatan dengan kepentingan segelintir orang," tegas Rudiyanto.
DPRD Kota Medan ingatkan pemkot terkait jual beli jabatan
Jumat, 7 Mei 2021 20:12 WIB 1251