Medan (ANTARA) - Pemkot Medan, Sumatera Utara, melibatkan 2.001 kepala lingkungan (kepling) pada 151 kelurahan dengan 21 kecamatan di wilayah setempat dalam menerapkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
"Pemerintah sudah melarang mudik, tapi diperkirakan 11 persen masyarakat melanggarnya. Karena itu, kita terus melakukan sosialisasi dan pengawasan," ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Kamis (6/5).
Pemkot Medan, terang dia, telah mempersiapkan posko-posko pengawasan untuk menjalankan kebijakan pelarangan mudik menjelang Lebaran 2021 ini.
Baca juga: Pemkot Medan salurkan 10 ribu paket bahan pokok jelang Idul Fitri
Langkah ini diambil dalam mencegah adanya warga luar kota, selain kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Wali Kota mengatakan pulang kampung memang merupakan suatu tradisi, tapi bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang pelaksanaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 guna menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat ketika mudik.
"Silaturrahim juga dapat dilakukan secara virtual. Kita jaga kesehatan keluarga, dan laksanakan protokol kesehatan. Jadikan pelajaran kejadian peningkatan virus corona di India," kata Bobby.