Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap seorang oknum pendamping desa teknik infrastruktur berinisial RR (46) atas dugaan korupsi dana desa dengan nilai potensi kerugian negara Rp265.690.000.
"Hari ini, kita telah menetapkan status tersangka atas RR, 46 tahun, seorang oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung," ungkap Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Julieser Simaremare di Tarutung, Selasa (4/5).
Dikatakan, tersangka RR merupakan warga Medan Tuntungan, Kota Medan, seorang pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarutung.
Baca juga: Junjung toleransi beragama, Bripka Junior Hutabarat sukses galang dana bangun masjid berbiaya Rp2 M di Taput
"Tersangka melupakan tupoksinya selaku pendamping desa, namun mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB dan desain gambar, serta menerima dana sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada 2018 dan 2019," terangnya.
Padahal, sesuai tupoksinya, tersangka RR yang telah menerima gaji melalui APBD Propinsi Sumatera Utara, seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara sederhana kepada kader teknisi desa dalam pembuatan desain dan RAB di 24 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tarutung, tanpa berhak untuk menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa dimaksud.
"Namun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 265.690.000, sebagai bagian dari 1 persen dana dari nilai pagu anggaran yang diterima dari masing-masing desa," tukasnya.
Menurut Much Suroyo, saat ini terhadap RR belum dilakukan penahanan sepanjang masih bersikap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Jaksa tetapkan status tersangka oknum pendamping desa di Taput
Selasa, 4 Mei 2021 18:46 WIB 8747