Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Dalam rilis pers, Kamis (29/4), disebutkan, kewajiban itu sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, 21 April 2021,dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Anggoro menambahkan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar.
Masing-masing penerima manfaat maksimal mendapatkan Rp 174 juta dari sebelumnya Rp 12 juta, jadi ada kenaikan signifikan 1.350 persen.
Anggoro berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin ditunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta.
Realisasi itu sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Harapannya, akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Dengan demikian, ke depan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kepala Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana juga menyampaikan harapan semakin bertambahnya tenagakerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat merasakan manfaat dari program beasiswa tersebut.
Dikatakan, beasiswa pendidikan itu merupakan upaya pemerintah melalui BPJamsostek untuk memberi kepastian pendidikan bagi ahli waris peserta BPJamsostek yang meninggal akibat risiko kerja, maupun meninggal tidak karena risiko kerja.