Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan dua warga Medan, Sumatera Utara karena menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua warga itu adalah SF (34) penduduk Jalan Denai Jerml XI, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan RS (34) penduduk Jalan Mandala BY Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (22/4).
Ia menyebutkan, penangkapan kedua tersangka di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari, sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Bandar sabu Hinai ditangkap polisi
Saat itu, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan melihat dua orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menaiki sepeda motor tanpa plat nomor polisi melintas.
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan SF dan RS membuang benda berupa satu paket kecil sabu," ujarnya.
Irwansyah mengatakan, petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil dari interogasi petugas, kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut secara patungan di Jalan Mandala seharga Rp100.000, dan akan menggunakan narkoba itu secara bersama-sama," katanya.
Polisi amankan dua warga Medan karena miliki narkotika
Kamis, 22 April 2021 23:54 WIB 1532