Medan (ANTARA) - Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Asyera Respati meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara kembali mengajukan permohonan pemasangan jaringan listrik untuk dua dusun di Desa Torganda ke pemerintah pusat.
Dia mengatakan itu usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) soal dua dusun di Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang belum dialiri listrik itu di Medan, Kamis (1/4).
RDP itu digelar terkait adanya surat pengaduan/permohonan masyarakat dari salah satu organisasi masyarakat "Pedang Keadilan Perjuangan" pada 13 Desember 2020.
Surat itu mengenai permohonan pemasangan jaringan listrik di Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Menurut Asyera Respati, langkah Pemkab Labusel untuk mengajukan permohonan itu mengacu pada pernyataan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumut bahwa perusahaan itu tidak dapat membangun jaringan listrik ke kedua dusun tersebut akibat harus melalui lahan yang berstatus hutan konservasi.
"Jadi Pemkab Labusel diminta mengajukan permohonan ulang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Asyera Respati.
Asyera menyebutkan, pengajuan ulang permohonan ditujukan ke Menteri LHK karena jaringan listrik yang akan dibangun harus melintasi TWA Holiday Resort yang berstatus kawasan hutan konservasi.
Dia berharap dengan pengajuan ulang Menteri LHK Siti Nurbaya bersedia mengeluarkan diskresi untuk memberi perlakuan khusus terhadap kawasan itu agar dapat dilintasi jaringan listrik.
Wakil Ketua II DPD RI Edwin Pratama, menyebutkan, salah satu solusi lain untuk keluar dari masalah itu adalah penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT) dengan penggunaan panel surya (solar cell).
Namun dia berkeyakinan Menteri LHK akan mengeluarkan diskresi atas masalah itu.
"Pemkab Labusel diminta untuk segera mengirim surat pengajuan ulang permohonan pembangunan jaringan listrik ke menteri," ujarnya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Hotmauli Sianturi mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba ikut membantu mengajukan permohonan kepada Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dengan surat terakhir pada 17 April 2020.
Namun Ditjen PHKA belum juga mengubah keputusan penolakan permohonan distribusi jaringan listrik di TWA Holiday Resort yang dikeluarkan pada 2012.
Bahkan Ditjen PHKA meminta agar semua kegiatan di kawasan itu dihentikan karena melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumut, Pandapotan Manurung memastikan pihaknya siap untuk melaksanakan pembangunan jaringan distribusi listrik jika sudah memiliki kepastian hukum.
"PLN bekerja berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Jika kedua dusun itu masih berstatus kawasan hutan konservasi, tentunya PLN tetap tidak dapat melakukan pembangunan jaringan distribusi listrik.
"Jadi PLN berharap semua pihak dapat memahaminya dan secara bersama mencari solusi atas permasalahan tersebut, " katanya.