Tebing Tinggi (ANTARA) - Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian di Jalan Pulau Belitung Lingkungan IV Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi, Selasa sore.
Kedua pelaku berinisial MS (26) warga Jalan Kedelai Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu dan BJ (29) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi, ditangkap di dua tempat berbeda.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan Rabu (24/3/2021) bahwa kronologis kejadian berawal pada Selasa kemarin (23/3) korban Bambang Widodo (34) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, sedang tidur .
Selanjutnya korban terbangun dan melihat pintu dapur tidak terkunci bahwa ponsel yang sedang di cas sudah disikat pencuri beserta dompet berisi uang Rp 2.300.000
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tebing Tinggi.Team Jahtanras Elang Sakti, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, lalu sesuai pengembangan pelaku BJ berhasil diciduk dirumahnya.
Kasubbag menjelaskan belum sampai 24 jam kedua pelaku berhasil diiamankan bersama barang bukti 2 unit HP kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 Tahun
Dua pelaku pencurian dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Rabu, 24 Maret 2021 14:45 WIB 2917