Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, adakan penyuluhan hukum terkait vaksinasi COVID-19 di aula Kantor Camat Sei Lepan.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Pangkalan Brandan Ibrahim Ali SH MH, di Pangkalan Brandan, Selasa (16/2).
Kegiatan penyuluhan hukum ini berupaya untuk mensosialisasikan kepada seluruh perangkat kecamatan, kades dan lurah yang ada di Kecamatan Sei Lepan untuk tetap mengawal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di daerah untuk menekan mis-informasi atau hoaks terkait vaksin yang direncanakan akan segera dibagikan ke masyarakat.
Bahwa pemaparan diawali oleh dr Azhar Zulkifly MH.Kes mengenai manfaat, dampak dan tujuan penggunaan vaksin kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Juergen Panjaitan,m SH, MH terkait aspek penegakkan hukum bagi penolak vaksin dan penyebar hoax manfaat vaksin.
Baca juga: Polres Langkat limpahkan tersangka korupsi DD Mantan Kades Kelantan Brandan Barat ke Kejaksaan
Kegiatan itu dihadiri Kacabjari Ibrahim Ali, SH.MH, Camat - Iqbal Ramadhan, SE, Sekcam Bayu F.P Matondang.
Dihadiri yang sama juga Kacabjari Pangkalan Brandan melakukan kerjasama Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemerintahan Kecamatan Sei Lepan.