Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara telah menerima berkas perkara kasus narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan tersangka FG, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara bersama dua orang warga JL (27) dan LW (22) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan dikonfirmasi, Kamis, mengatakan berkas perkara tiga orang tersangka itu dijadikan dalam satu berkas.
Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut diterima PN Medan, Jumat (29/1). Saat ini PN Medan belum lagi menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara narkotika tersebut.
Baca juga: PN Medan terima kasus perkara korupsi Pemkab Labuhanbatu Utara
"Kita tunggu saja siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan," ujar Immanuel.
Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka, yaitu FG oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara, dan dua orang warga JL (27) dan LW (22) ke PN Medan, Jumat (29/1), dalam kasus narkotika golongan I jenis pil ekstasi.
Bahkan, Kejari Medan juga telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara narkotika itu, yakni Fauzan Arif Nasution.
PN Medan terima perkara narkotika anggota DPRD Labuhanbatu Utara
Jumat, 5 Februari 2021 9:19 WIB 1128