Medan (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan menyalurkan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp24,4 miliar ke pelaku usaha parekraf guna mendongkrak sektor pariwisata di wilayah setempat.
"Dana hibah yang kita terima, telah dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp16,1 miliar, dan usaha kuliner Rp8,3 miliar. Tentunya, pelaku usaha parekraf yang memenuhi syarat saja dapat menerima dana hibah tersebut," ungkap Kepala Dispar Kota Medan, Agus Suriyono di Medan, Rabu.
Baca juga: FPKS apresiasi Gubernur Sumut definitifkan Akhyar jadi Wali Kota Medan
Hal ini diungkapkan Agus sebagai laporan penegasan penggunaan dana hibah pariwisata Kota Medan tahun 2020 dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tengku Ahmad Sofyan, dan perwakilan Inspektorat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan.
Dana hibah itu, dia merinci, telah dibagikan kepada 65 hotel, dan 158 usaha kuliner, seperti kafe, restoran, dan rumah makan dengan sejumlah persyaratan serta ketentuan yang berlaku, di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak hingga 2019.
Di hadapan pelaku usaha parekraf yang hadir, Agus mengingatkan, agar dana hibah yang diterima di akhir tahun lalu agar benar-benar digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan di sektor pariwisata.
"Secara tegas dana hibah digunakan mendukung keberhasilan pariwisata, keperluan dan kepentingan pegawai di lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan itu, sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama," jelas Agus.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, menuturkan, kegiatan penegasan penggunaan dana hibah tersebut juga menjadi program Kejaksaan Agung dalam mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Kegiatan ini, sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah, juga rentan menjadi sumber permasalahan yang berujung tindak pidana akibat terjadi penyimpangan," kata Teuku.
Dispar Medan salurkan dana hibah pelaku usaha parekraf Rp24,4 miliar
Kamis, 28 Januari 2021 0:02 WIB 1081