Madina (ANTARA) - Satuan Narkotika Polres Mandailing Natal (Madina) kembali mengamankan tiga orang yang diduga merupakan kurir ganja antar penangkapan antar Provinsi.
Adalah Ilman Asril Lubis (19), Abdul Rosak (31) dan Rahmad Wildan (27) warga Desa Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.
Ketiga orang tersebut ditangkap polisi di jalan lintas Sumatera Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Jumat (22/1).
Baca juga: Polres Madina libatkan Polda Sumut dalam penyelidikan kasus kebocoran gas
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kasat Narkoba, AKP Manson Nainggolan dalam keterangan persnya di Mapolres Madina, Selasa (26/1) menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.
"Setelah mendapat informasi, kita melakukan penyelidikan selama 15 hari di daerah Laru Lombang. Sekitar pukul 14.00 Wib, kita mencurigai muatan mobil fuso berwarna orange dengan nomor polisi BA 9799 PD. Didalam truck tersebut, kita temukan 570 ball ganja kering siap edar yang ditimpa dengan tenda warna biru," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, Ilman yang bertugas sebagai sopir truk terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.
Setelah dilakukan pengembangan di lokasi petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Abdul Rosak dan Rahmad Wildan.
Dua orang tersangka ini diamankan dari salah satu warung milik masyarakat setempat yang berjarak 15 meter dari lokasi truk. Mereka bertugas untuk menjaga truk yang sedang parkir.
Di lokasi selain mengamankan barang bukti 570 kilogram ganja kering yang dibalut lakban warna kuning, petugas juga berhasil mengamankan dua pucuk senjata rakitan serta 1 unit mobil fuso warna orange.
Kapolres menyebut ganja tersebut berasal dari Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur yang akan dikirim ke Jakarta.
”Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut, dia warga Huta Bangun, inisialnya F, ganja ini akan dikirim ke jakarta dengan ongkos Rp. 57.500.000,” terang Horas Tua.
Sementara iti, Rahmad Wildan, mengakui bahwa dia bersama Abdul Rosak diberi upah oleh Ilman Rp.50.000 per harinya untuk melakukan pemantauan lokasi.
Akibat perbuatan tersangka, ketiganya akan dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama maksimal seumur hidup atau hukuman mati dengan denda minimal 1 milyar paling banyak 10 milyar.