Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, tangkap pelaku pencurian di Vihara Kong Hok Tong Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, dengan kerugian mencapai Rp 20 Juta.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin (25/1).
Yasir menjelaskan sebelumnya polisi menerima laporan dari Tan A Heng tentang pencurian di vihara tersebut usai membersihkan vihara tiba-tiba melihat kotak amal milik vihara yang terbuat dari besi sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok kotak amal sudah berada di bawah.
Baca juga: Polres Langkat bagikan 417 paket sembako kepada keluarga kurang mampu COVID-19
Lalu Tan A Heng langsung memberitahukan kepada ketua pengurus vihara Akun dan kemudian melihat isi dalam kotak amal vihara itu sudah hilang, sehingga vihara mengalami kerugian Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Mendapat laporan Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, untuk mengungkap pelaku pencurian.
Maka dari hasil penyelidikan diketahui pelaku M Rapidin, saat itu sedang berada di Lingkungan VI Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan yang sedang berjalan kaki dan kemudian langsung mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan diri ditemukan dompet warna hitam yang didalamnya berisikan, tiga lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Ketika diintrogasi kepada pelaku menjawab uang itu sisa hasil kejahatan yang dilakukan, setelah itu di tanyakan barang bukti lainnya dan dan pelaku menjawab bahwasanya sudah habis.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap pencuri uang vihara Kong Hok Tong
Senin, 25 Januari 2021 17:16 WIB 6345