Langkat (ANTARA) - Satresnarkoba Kepolisian Resort Kabupaten Langkat menangkap Minda Kurniawan warga Desa Baja Kuning Dusun II, Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,72 gram juga ada ganja dari satu gubuk di Jalan Lorong Tebing Desa Baja Kuning.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu.
Baca juga: Kelompok mangrove Peduli Pesisir Pangkalan Susu Langkat terima speed boat
Yasir menjelaskan ada barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram, dua plastik klip bening, dan lainnya.
Disampaikan pada Sabtu (09/1) sekira pukul 13: 00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat ada mendapat Informasi dari masyarakat ada satu orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Jalan Lorong Tebing Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura.
Setelah mendapat informasi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Minda Kurniawan yang sedang duduk di samping gubuk, kemudian di lakukan penggeledahan di dalam gubuk dan di temukan barang bukti di bawah tempat tidur yang di bungkus kotak permen warna hitam, katanya.
Satresnarkoba Polres Langkat tangkap pemilik sabu Tanjung Pura
Minggu, 10 Januari 2021 17:26 WIB 13845