Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut pada Senin (11/1) terkait kasus dugaan korupsi suap jabatan di institusi pemerintah itu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi, di Medan, Sabtu, mengatakan pemanggilan terhadap tersangka itu sudah disampaikan agar dapat hadir di kantor institusi hukum kejaksaan, untuk menjalani pemeriksaan.
Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan pada Senin, merupakan pemanggilan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati tetapkan mantan Kakanwil Kemenag Sumut tersangka kasus suap
Karena pada pemanggilan yang pertama Senin (28 Desember 2020) tersangka tidak bersedia hadir di Kejati Sumut, dengan alasan bahwa IZ mengalami sakit.
"Bahkan pengacara tersangka IZ, datang dengan membawa surat sakit di Kejati Sumut," ujarnya.
Sumanggar menjelaskan, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, sudah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020, kasus suap jabatan, dan sebelumnya hanya sebagai saksi.
"Kita berharap pada pemanggilan yang kedua dilayangkan Kejati Sumut, tersangka dapat menghadirinya dan juga tetap kooperatif," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.