Medan (ANTARA) - Sebanyak 55 orang warga terjaring akibat tidak menggunakan masker ketika tim Satgas COVID-19 Pemkot Medan menggelar razia di Jalan Ring Road Gagak Hitam tepatnya depan Ringroad City Walk, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Senin.
"Bagi warga yang tidak pakai masker, langsung kita hentikan laju kendaraan di Jalan Ring Road," terang Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol Pamong Praja Kota Medan, M Irvan Pane.
Tim satgas, ia melanjutkan, kemudian menahan sebanyak delapan kartu identitas diri berupa e-KTP di antaranya, sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan warga akibat kedapatan tidak mengenakan masker.
Sedangkan bagi warga yang tidak membawa e-KTP, lanjutnya, maka tim memberikan sanksi pembinaan berupa menyanyikan salah satu lagu nasional, dan melafalkan penyebutan Pancasila di lokasi razia.
"Sebelum kita persilakan meninggalkan lokasi razia, warga yang terjaring tersebut diingatkan agar senantiasa mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona," katanya.
Tim satgas COVID-19 setempat berharap dengan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga terjaring, sehingga tidak diikuti warga lainnya demi memutus mata rantai virus yang menyerang paru-paru manusia itu.
"Selama pandemi COVID-19, kami minta selalu mengenakan masker, terutama ketika melakukan aktifitas di luar rumah. Sebab, memakai masker merupakan salah satu upaya yang paling efektif dalam mencegah penularan virus corona," tegas Irvan.