Medan (ANTARA) - Penumpang pesawat pada hari libur akhir tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
Plt Manajer Branch Communication & Legal Angkasa Pura II, Paulina Simbolon, di Deli Serdang, Jumat, mengatakan untuk itu petugas memantau penerapan jaga jarak minimal dua meter pada area check-in counter.
Selain itu, jelasnya, memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara, dan berbagai kegiatan lain yang termasuk dalam protokol kesehatan di bandara.
"Memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di area bandara pada masa libur akhir tahun 2020," ujarnya.
Baca juga: Pergerakan pesawat Hari Natal di Bandara Kualanamu capai 150 unit
Sebelumnya, informasi bagi pengguna jasa pesawat yang mendarat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/9626/2020 Tahun 2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masuk Wilayah Provinsi Sumut terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 memberlakukan kewajiban bagi yang masuk ke Sumatera Utara harus memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RDT-eg).
Pengguna jasa yang mendarat di Bandara Kualanamu dan ingin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta diimbau untuk sudah menyiapkan hasil rapid test antigen di bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu atau fasilitas kesehatan terdekat.
Adapun bagi penumpang yang belum membawa sura hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.