"Pelaku membacok adik kandungnya sendiri berinisial BN hingga mengalami luka hingga mendapat 23 jahitan," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin Manurung, Senin.
Ia mengatakan bahwa aksi pembacokan bermula dari perseteruan antara pelaku dan korban.
"Saat itu istri korban hendak menutup pintu kamar. Tiba-tiba pelaku menendang pintu kamar itu yang mengakibatkan istri korban terjatuh. Korban pun merasa tidak terima hingga terjadi cek-cok," katanya.
Baca juga: Polisi bekuk pelaku diduga perkosa adik ipar
Baca juga: Polisi bekuk pelaku diduga perkosa adik ipar
Pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa," katanya.
Baca juga: "Amang Tua" di Taput jadikan putri adik kandung pemuas nafsu selama 3 tahun hingga hamil 3 bulan
Baca juga: "Amang Tua" di Taput jadikan putri adik kandung pemuas nafsu selama 3 tahun hingga hamil 3 bulan
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya membacok korban karena tidak senang jika tinggal serumah.
"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang di tempati mereka," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.