Binjai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mulai melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara, yang akan digunakan pada tahapan pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020, pada 9 Desember mendatang, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, di Binjai, Jumat (27/11).
Zulfan menjelaskan penyortiran dan pelipatan dilakukan terhadap 184.273 lembar surat suara, yang sehari sebelumnya tiba di Kantor KPU Kota Binjai, setelah dikirim dari perusahaan percetakan yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Wali Kota Binjai Muhammad Idaham panen ikan budidaya
"Proses ini sendiri kita targetkan selesai dalam dua hari ini, ungkapnya, didampingi Koordinator Divisi Teknis, Risno Fiardi, serta Koordinator Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi Hutagalung.
Zulfan menerangkan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara, pihaknya melibatkan 30 petugas, yang sebagian besar adalah warga di sekitar Kantor KPU Kota Binjai.
Selain itu, kegiatan ini turit diawasi petugas dari Bawaslu, pihak kepolisian dan aparatur pemerintah dari beberapa instansi terkait.
Bahkan Zulfan mengaku, KPU Kota Binjai sangat ketat menerapkan sistem pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Setiap petugas diwajibkan menjalani proses sterilisasi, pemeriksaan barang bawaan dan pengukuran suhu tubuh, baik sebelum maupun setelah bertugas.
"Jika setelah proses sortir dan pelipatan ini kita temukan surat suara yang tidak layak pakai, akibat cacat, salah cetak, atau rusak, maka semua itu akan dimusnahkan, untuk selanjutnya kita minta dicetak kembali surat suara penggantinya," ujarnya.