Tapanuli Selatan (ANTARA) - Sebanyak 115 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mendapat teguran.
"Teguran lisan sebanyak 82 orang, tertulis 33 orang," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (25/11).
Seluruh 115 yang mendapat teguran akibat tidak mematuhi Prokes itu dalam sebuah kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Angkola Muaratais.
Baca juga: Wakil Gubernur Sumut puji keindahan Masjid Agung komplek Perkantoran Pemkab Tapsel
"Tujuan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya Prokes upaya memutus matarantai penyebaran COVID-19 di masa Adaptasi Kehidupan Baru ini," katanya..
Disamping Operasi Yustisi yang melibatkan personel Kepolisian, Satpol PP, dan Dishub wilayah ini dalam rangka peneraoan disiplin dan penegakan hukum Prokes sesuai Peraturan BupaTi Tapsel nomor 49 Tahun 2020.
"Mudah-mudahan operasi yustisi ini dapat meningkatkan kepedulian serta kesadaran masyarakat akan Prokes khususnya bagi pengguna jalan umum di wilayah hukum Polres Tapsel," harapnya.
Polres Tapsel berikan teguran kepada 115 pelanggar Prokes
Rabu, 25 November 2020 15:57 WIB 825