Kotapinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan diskusi terfokus bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Pemkab Labusel) untuk memperluas cakupan manfaat perlindungan bagi peserta di masa pandemi COVID-19 dan menuju persiapan Paritrana Award 2020.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Labuhanbatu Selatan, Fachri Idris di Kotapinang, Jumat (20/11) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah atas kepedulian pelaksanaan jaminan sosial dalam mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan dan citra positif pemerintah.
Kegiatan diskusi terfokus juga membahas persiapan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menuju Paritrana Award 2020 yang dihadiri Kepala Cabang BP Jamsostek Kisaran, Zeddy Agusdien dan bersama OPD terkait di ruangrapat Sekretaris Daerah.
Fachri Idris menjelaskan, BP Jamsostek selaku badan hukum publik menyelenggarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Manfaat jaminan kematian apabila peserta meninggal dunia ahli waris menerima santunan Rp42 juta, manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis.
Kemudian santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan ke tingkat perguruan tinggi.
Pihaknya berharap jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dapat diperluas bagi seluruh sektor pekerja termasuk didalamnya perlindungan bagi aparat desa dan non aparatur sipil negara.
“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial,” jelas Fachri Idris.
Sekertaris Daerah, Zulkifli diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Fuad menyampaikan, akan terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal itu tidak terlepas dari manfaat yang sudah diterima peserta atau keluarganya.
Menurutnya, setiap orang yang mengurus izin usaha sudah diwajibkan menjadi peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan. “Sejak tahun 2017 yang kemudain nantinya akan di buatkan peraturan bupati, bagi kepesertaan aparat desa dan non ASN yang nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” katanya.