Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Payung Harahap, Kamis (19/11) mengatakan, kegiatan rapid test COVID-19 terhadap PTPS ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2020.
Ia menyebutkan, apabila nantinya ditemukan petugas pengawas dengan hasil rapid test reaktif COVID-19, petugas tersebut harus menjalani rapid test tahap dua pada 3 Desember 2020.
Namun, jika hasilnya tetap reaktif, maka petugas tersebut akan di tes usap (swab test) COVID-19.
"Jika rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 ini nanti diganti, langsung kita ganti," katanya.
Semua itu kata dia, adalah komitmen Bawaslu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mekanisme dalam penanggulangannya.
Hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menggelar rapid test terhadap seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan perlindungan masyarakat (Linmas).