Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labura.
Untuk mendalaminya, KPK pada hari Kamis (12/11) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura. Pemeriksaan digelar di Polres Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: KPK tahan Bupati Labuhanbatu Utara
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pertemuan tersangka KSS dan kawan-kawan dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan pengurusan permohonan DAK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK tahan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga
Ia menyebutkan nama enam saksi, yakni anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah HSB, Chairul Saleh selaku staf ahli, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta masing-masing Zulfikar dan Edy Haflan.
Selain Khairuddin, KPK pada hari Selasa (10/11) juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016—2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.
Masih terkait dengan kasus tersebut, pada hari Rabu (11/11), KPK menetapkan anggota DPR RI 2014—2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka.
Berikutnya, pada hari Kamis (12/11), KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.
Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Agusman.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.
Dalam kasus itu, Irgan diduga menerima total Rp100 juta.
Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.
Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.