Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS).
"Tim penyidik KPK dalam perkara ini kembali menyita barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/1).
Baca juga: KPK terima 247 surat pengaduan masyarakat sepanjang 2020
KPK menduga pembelian mobil tersebut berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil dari anak tersangka Khairuddin, yakni Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 Erni Ariyanti.
Baca juga: KPK sita satu mobil dari anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif
Pembelian mobil itu juga diduga menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Labuhanbatu Utara.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) untuk kepentingan penyelesaian pemberkasan perkara.
"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari pertama berdasarkan penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Ali.
Selain itu, KPK hari ini juga telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka, yakni Khairuddin dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga (AGS) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Berkas perkara untuk dua tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK telah menetapkan Khairuddin dan Puji sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020.
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
KPK kembali sita satu mobil terkait kasus Bupati Labuhanbatu Utara
Kamis, 7 Januari 2021 20:53 WIB 2208