Asahan (ANTARA) - Rapat koordinasi daerah (rakorda) baznas se-Sumatera Utara yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan melahirkan 10 rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah masing-masing.
“Alhamdulilah rakorda baznas dapat melahirkan 10 kesimpulan. Semoga hasil rakorda ini bisa bermanfaat bagi ummat,” demikian kata ketua Baznas Provinsi Sumut, H Amansyah Nasution, Rabu (11/11/20) di sela-sela rakorda.
Amansyah yang didampingi wakil ketua, H Syarul Jalal dan Ketua Panitia H Haris Fadillah menyebutkan 10 rekomendasi tersebut yakni Baznas Provsu dan daerah merekomendasikan kepada Baznas RI agar bersama MUI dan Ormas Islam mendesak pemerintah agar menindaklanjuti Inpres No 3 Tahun 2014.
Tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian dan lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD melalui baznas dengan tindak lanjuti diharapkan zakat penghasilan ASN muslim dipotong secara langsung sebesar 2,5 persen dan disetorkan kepada baznas sesuai wilayah masing-masing.
Kemudian diminta kepada Kakanwil Kemenag Sumut agar zakat dan infak yang dihimpun di Kemenang daerah diserahkan kepada baznas setempat. Baznas juga meminta kepada Kakanwil Kementerian Agama Pemprovsu untuk melaksanakan sosialisasi keputusan Menteri Agama No 733 tahun 2018 tentang Pedoman Audit Syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan ZIS dan DSKL.
Baznas Provsu dan Kabupaten kota juga meminta Pemkab dan Pemkot untuk memberikan dukungan anggaran operasional baznas di daerah masing-masing dengan mengalokasikan anggaran di APBD. “Hal ini telah diatur, maka itu diharapkan kepala daerah bisa memperhatikan hal ini,” ucapnya.
Dari hasil rakorda baznas juga berkomitmen mematuhi prokes dalam setiap aktifitas penghimpunan. Baznas juga berkomitmen menggunakan teknologi berbagai platform pembayaran dalam rangka sosialisasi pengembangan saluran pembayaran ZIS dan DSKL serta peningkatan layanan masyarakat untuk berdonasi di tengah pandemi.
Baznas berkomitemen mengelola ZIS dan DSKL sesuai standar tata kelola yang baik, berbasis data base mustahik yang teliti mampu meningkatkan kontribusi bagi peningkatan ekonomi kaum dhuafa. Baznas berkomitmen melaksanakan pengelolaan ZIS dan DSKL sesuai prinsip syariah sehingga memenuhi standar apabila dilakukan audit sesuai keputusan Menteri Agama No 733 tahun 2018 tentang pendoman audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan ZIS.
Baznas berkomitmen untuk menjaga solidaritas dalam aksi kolaboratif program penanganan pendistribusian dalam pendayagunaan ZIS dan DSKL serta bersinergi dengan dinas koperasi dan UMK, LAZ dan UPZ dalam rangka elektiftas penyaluran bantuan ekonomi produktif.
Dan terakhir bahwa Baznas secara tertib menyusun RKAT dan laporan keuangan penggelolaan ZIS dan DSKL, menggunakan aplikasi SImba sehingga data perkembangan pengelolaan ZIS dan DSKL dapat diketahui secara tepat waktu. “Rakorda ini dihadiri sekitar 80 persen baznas di Sumut,” ujarnya.