Medan (ANTARA) - Seorang penumpang pesawat Lion Air NU (45) dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Banda Aceh transit di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang diamankan petugas Aviation Sekurity (Avsec) karena ketahuan mencuri dua unit pelampung.
Plh Manajer Branch Communication dan Legal Bandara Kualanamu Deli Serdang, Fajri Ramdhani dikonfirmasi, Rabu, membenarkan salah seorang pengguna jasa pesawat Lion Air diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Ia menyebutkan, penumpang tersebut mengambil salah satu fasilitas keselamatan penerbangan.
Baca juga: Arus balik di Kualanamu mencapai 10.385 penumpang
"Kami telah menyerahkan penumpang itu kepada pihak keamanan salah satu maskapai di Bandara Kualanamu," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa penangkapan penumpang itu Selasa (3/11) pagi, di Bandara Kualanamu.
Saat itu, NU memasuki ruang tunggu untuk penerbangan ke Aceh, namun ketika melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melihat dua unit pelampung berada di ransel penumpang tersebut.
Curi pelampung pesawat, seorang penumpang diamankan di Bandara Kualanamu
Rabu, 4 November 2020 23:00 WIB 1790