Jakarta (ANTARA) - Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan vaksin COVID-19 yang unsur halalnya masih dibahas, boleh digunakan apabila keadaannya darurat.
"Boleh jadi itu dimungkinkan. Buat pihak-pihak tertentu karena alasan kedaruratan silahkan saja," kata dia saat diskusi daring dengan tema Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin yang dipantau di Jakarta, Senin (26/10).
Ia berpandangan dengan pertimbangan menyelamatkan sekitar 270 juta nyawa manusia, maka cara-cara darurat boleh digunakan termasuk vaksinasi yang mungkin mengandung material tidak halal.
Baca juga: BPOM hati-hati berikan izin penggunaan vaksin COVID-19
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ketersediaannya bisa disegerakan dengan cara yang darurat maka agamapun membolehkan.
"Keadaan darurat bisa mengalihkan keadaan yang semula tidak boleh menjadi boleh," kata lulusan Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga tersebut.
Penggunaan vaksin yang mengandung unsur tidak halal tersebut dapat atau bisa digunakan selama vaksin halal belum ada. Namun, apabila telah berhasil ditemukan maka harus segera beralih.
Baca juga: Gubernur bank sentral India Shaktikanta Das positif terinfeksi corona
"Ketika sudah ada fasilitas yang halal maka kembali kepada tuntunan perintah Allah dan penjelasan Nabi Muhammad SAW," ujarnya.
Ia menambahkan jika menggunakan analisis bayani berdasarkan keterangan ayat Al Quran dan Hadis maka jawabannya tidak boleh. Namun, bila merujuk pada Maqasid Syariah maka di samping agama, nyawa juga harus dijaga.
Sementara itu, Project Integration Manager of Research and Development Division PT Bio Farma Neni Nurainy mengatakan vaksin hanya salah satu cara dari sekian banyak upaya penanganan wabah. Jadi bukan bukan satu-satunya apalagi senjata pamungkas.
"Jadi manfaat vaksin selain mengontrol kematian juga mencegah kecacatan dan komplikasi akibat penyakit," katanya.