Simalungun (ANTARA) - Kepolisian mengamankan "jaringan" transaksi narkoba di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis, 24 September 2020.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (29/9), memaparkan penangkapan ketiga tersangka pada jam yang berbeda.
Baca juga: Buka peti jenazah, keluarga minta maaf ke Satgas Penanganan COVID-19 Simalungun
Awalnya, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap tersangka Junaidi alias Jun Datok (49), warga Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan III, pukul 01.00 WIB, di kediamannya.
Pria pengangguran ini diduga menggunakan narkoba berdasarkan barang bukti dua kaca pirex sisa bakaran sabu berat tiga gram dan alat isap.
Baca juga: 630.764 DPS Pilkada Simalungun diuji publik
Menindaklanjuti keterangannya, tim menangkap tersangka Sahrial (32), warga Kelurahan Perdagangan II sebagai kurir.
Pria yang juga pengangguran ini ditangkap di Kelurahan Perdagangan Seberang dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu 0,14 gram.
Atas pengakuannya, tersangka Suparno (32), warga Kelurahan Perdagangan Seberang, pun turut ditangkap.
Barang bukti yang dimiliki satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu 0,19 gram diakui dibeli dari seorang pria warga Perlanaan.
Pemakai, kurir dan pengedar sabu di Perdagangan Simalungun diamankan polisi
Selasa, 29 September 2020 10:54 WIB 6874