Langkat (ANTARA) - Dalam hal mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 sekaligus mendorong terciptanya pemulihan aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdapat pandemi maka perlu setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Kabupaten Langkat, untuk itu lakukan operasi yustisi sesuai dengan prosedural, humanis, tidak arogan, sabar, sopan dan senyum.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin SH, di Stabat, Senin (28/9) saat memimpin apel Penegakan Disiplin COVID-19, di Mapolres Langkat.
Hadir Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, Asisten II Ekbangsos Hermansyah, Ketua Pengadilan Negeri Langkat Asad Rahim Lubis, Perwakilan Kajari Langkat Rehat, perwakilan Dandim 0203 Langkat Kapten Inf Barus.
Baca juga: Polres Binjai tindak 24 pelanggar tidak pakai masker
Syah Afandin berharap agar warga Langkat menggunakan alat pelindung diri berupa masker maupun pelindung wajah (Face Shield) terutama saat keluar rumah dan saat berinteraksi dengan orang lain.
Juga secara rutin dan teratur membersihkan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir maupun dengan menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer), katanya.
Selain itu melakukan pembatasan interaksi fisik (Physical Distancing) kurang lebih satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang yang berbicara, batuk maupun bersin, menghindari kerumunan, keramaian dan berdesakan.
Selalu menjaga daya tahan tubuh dengan berolahraga serta menerapkan prilaku hidup sehat dan bersih, katanya. Wakil Bupati juga berpesan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan serta memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian virus COVID-19 di lingkungannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 39 Tahun 2020 dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pelaksanaan kerja sosial di fasilitasi umum pada lokasi pelanggaran, bagi pelaku usaha juga dapat dilakukan penambahan sanksi seperti penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara serta pencabutan izin.
Perlu saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi agar utamakan faktor keamanan dan keselamatan, laksanakan prosedur protokoler kesehatan dalam pelaksanaan tugas, lakukan operasi yustisi sesuai dengan prosedural, humanis, tidak arogan, sabar, sopan dan senyum, selalu berdoa agar kita semua dapat terhindar dari virus COVID-19 dan semoga virus ini dapat segera teratasi, kata Syah Afandin.