Medan (ANTARA) - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan penggerebekan terhadap tiga unit rumah warga di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti narkotika yang diamankan jenis sabu-sabu seberat 42 kg.
"Polisi juga meringkus lima orang pria," ujar Yemi saat dihubungi dari Medan, Minggu (27/9).
Ia menjelaskan, penggerebekan dengan barang bukti sabu-sabu di rumah warga Lubuk Pakam pada Jumat (25/9) sore itu dilakukan oleh 10 orang personel dari Polda Metro Jaya.
"Penggerebekan hanya dilakukan petugas Polda Metro Jaya," kata mantan Kapolres Belawan itu.
Penggerebekan tiga rumah di Deli Serdang, polisi amankan 42 kg sabu-sabu
Senin, 28 September 2020 0:31 WIB 1648