Berkaitan dengan itu Bawaslu Labura menggelar Rapat Kordinasi Pengawasan Partisipatif Menjelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang dilaksanakan di Hotel Grans Labura Aekkanopan, Selasa 22/9).
Sebagai narasumber dan pemandu kegiatan adalah komisioner Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi rekannya Muslih Sulaiman. Rakor tersebut dihadiri para liasion officer (LO/penghubung) kelima paslon, Danramil 01/Ak Mayor Inf Ertiko Ch, Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial SH MH dan perwakilan partai politik.
Baca juga: 80 orang ikuti swab massal hari pertama, Bupati Labura berterima kasih kepada Gubsu
Dalam rakor tersebut, berhasil dirumuskan tiga butir kesepakatan yang ditandangani para peserta. Pertama, tidak membawa massa pendukung dalam tahapan pengumuman penetapan paslon dan pengundian nomor urut.
Kedua, menaati peraturan bagi peserta/undangan yang mengikuti penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon bupati/wabup Labura dalam menjaga penyebaran COVID-19 dengan menggunakan ADP (masker, handsanitizer, dan sarung tangan yang disiapkan penyelenggara pemilu yaitu KPU sesuai standar COVID-19.
Butir terakhir menyebutkan, terhadap kerumunan masa radius 200 meter dari lokasi acara pengudian nomor urut paslon bupati/wakil bupati yang terjadi pada saat tahapan penetapan dan pengundian nomor urut paslon , pihak gugus tugas COVID-19 Labura akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan massa. (penindakan sesuai dengan pasal 212, 214, 216 dan 218 KLUHP dan UU Wabah Penyakit Penular dan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan).
“Kita lakukan ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di Labura. Dengan mengurangi kerumunan atau jumlah massa, kita berharap virus tersebut tidak semakin menyebar,” ujar Maruli usai kegiatan yang berlangsung aman dan tertib itu.