Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Selasa (15/9), mengatakan, sanksi yang akan diberikan berupa teguran bersifat tegas tertulis hingga penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha tersebut.
Adapun tempat-tempat usaha yang menjadi sorotan karena kerap tidak mematuhi protokol kesehatan mulai dari tempat hiburan malam hingga rumah makan.
Untuk itu, Gubernur Sumut mengatakan akan meningkatkan Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat hiburan, rumah makan dan tempat kegiatan lainnya.
"Itu akan kita tindak, tindakannya sama seperti ini, tipiring, termasuk tidak menggunakan masker. Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan teguran, akan kita berikan teguran keras tertulis. Masih dia lakukan, sampai ke tingkat penutupan, tempat-tempat tersebut," katanya usai memantau operasi yustisi di Lapangan Merdeka.