Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun mulai bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi COVID-19 tahun 2020.
Dalam dua hari berjalan, 14-15 September, tindakan push up atau bersih-bersih lingkungan dikenakan kepada 1.000 warga yang tidak memakai masker.
Kapolres AKBP Agus Waluyo melalui Kabag Ops Kompol Suryanto, Selasa (15/9) mengatakan, pihaknya telah dan berkelanjutan mensosialisasikan
Inpres No.06 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Perbup Simalungun No. 26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: 50 warga Kota Binjai terkena razia masker
Diharapkan, dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi COVID-19 tahun 2020 penyebaran dan klaster baru dapat ditekan.
Pusdalops Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik menyebutkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbup No. 26 tahun 2020.
Tahap awal masih bersikap persuasif, pelanggar diberikan teguran, dan tulisan, bila tetap membandel dikenakan hukuman denda Rp 100.000 atau kerja sosial.
Polres Simalungun tindak pelanggar protokol kesehatan COVID-19
Selasa, 15 September 2020 16:08 WIB 1989