Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia pada Kamis menambahkan sedikitnya sembilan negara lagi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, ke dalam daftar pemegang izin imigrasi jangka panjang yang dilarang memasuki negara itu.
Sebelumnya pada Selasa (1/9), pemerintah Malaysia mengumumkan akan melarang pemegang izin masuk dari India, Indonesia, dan Filipina mulai 7 September 2020 dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu.
Larangan itu sekarang akan mencakup semua negara yang telah melaporkan lebih dari 150.000 kasus virus corona, menurut laporan Kantor Berita Bernama, mengutip menteri senior Ismail Sabri Yaakob.
Baca juga: Terhitung mulai 7 September, Malaysia larang WNI masuk negaranya
Malaysia, yang melaporkan hanya 9.374 kasus COVID-19 dan 128 kematian pada Kamis, telah melarang turis dan pebisnis memasuki negara itu sejak Maret, ketika memberlakukan pembatasan ketat pada pergerakan dan perdagangan untuk menahan penyebaran virus.
Langkah untuk lebih memperketat pembatasan masuk menyusul penemuan klaster baru yang dipicu oleh infeksi di antara warga Malaysia yang kembali dari luar negeri dan migran tanpa dokumen.
Baca juga: 131 WNI bermasalah dipulangkan dari Malaysia
Daftar yang diperluas juga mencakup Brazil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.
"Kami akan menambah lebih banyak (negara) yang dianggap berisiko tinggi," kata Ismail Sabri seperti dikutip Bernama.
Ismail Sabri sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program "Malaysia Rumah Kedua Ku".
Sumber: Reuters
Malaysia larang masuk bagi pemegang paspor AS, Inggris, Prancis
Kamis, 3 September 2020 18:26 WIB 1161