Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara pihak RSUP Adam Malik dengan 23 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sumut, di Aula Lantai III Gedung Administrasi RSUP Haji Adam Malik, Rabu (2/9).
Dirut RSUP Haji Adam Malik dr Zainal Safri, SpPD-KKV, SpJP (K) mengatakan bahwa rumah sakit milik Kemenkes ini merupakan rumah sakit tipe A yang sudah terakreditasi Internasional sehingga memilihnya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala dan wakil kepala daerah merupakan pilihan yang tepat.
"Rumah sakit ini sudah terakreditasi Internasional. Pemeriksaan kesehatan para pasangan calon, kami tempatkan di tempat khusus yaitu Gedung Paviliun yang jauh dari lokasi pelayanan COVID-19, sehingga tidak perlu khawatir," katanya.
Baca juga: KPU Kota Medan minta pasangan calon tes usap sebelum mendaftar
Baca juga: KPU Kota Medan minta pasangan calon tes usap sebelum mendaftar
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Provinsi Sumut, sesuai tahapan pilkada akan berlangsung dari 9 sampai dengan 11 September 2020.
Sebanyak kurang lebih 140 orang yang merupakan pasangan calon dari 23 kabupaten/kota akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: KPU Medan imbau calon wali kota kedepankan kampanye sehat
Baca juga: KPU Medan imbau calon wali kota kedepankan kampanye sehat
"Pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan oleh tim pemeriksa dari RSUP Haji Adam Malik yang diketuai oleh dr Edy Ardiansyah SpOG (K), beserta BNN dan HIMPSI," katanya.
Penandatanganan naskah kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik dengan 23 Ketua KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh perwakilan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumut dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia (Himpsi) Sumut.