Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Utara mengungkapkan kronologis peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Desa Pohan Tonga Siborongborong Tapanuli Utara pada 3 Agustus 2020 lalu, sebagai sebuah peristiwa laka tunggal.
"Telah terjadi sebuah peristiwa laka lantas tunggal, dimana Hendry AH Manurung, 29 tahun, warga Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Taput harus meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi istri, anak, dan keluarganya saat Honda Vario yang dikendarainya mengalami laka tunggal," ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (25/8).
Baca juga: Menteri Teten nikmati alunan "gondang" hingga bercengkerama dengan pedagang souvenir Danau Toba
Disebutkan, kronologis kejadian berawal saat Hendry terlempar atau terpental dari atas sepeda motornya ke badan jalan menuju arah bamper satu unit mobil Fortuner kebetulan sedang melintas dari arah berlawanan.
"Kecelakaan terjadi pada Senin (3/8) sekira pukul 14.15 WIB, di jalan umum Siborongborong-Balige Km 03-04, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput," sebut Walpon.
Baca juga: Lagi, warga Pagaran Taput dinyatakan sembuh COVID-19, warga diimbau hindari stigmatisasi
Peristiwa laka lantas tersebut dinyatakan telah mengakibatkan Hendry meninggal dunia.
Kata Walpon, semula satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5840 AEQ yang dikendarai oleh korban Hendry AH Manurung melaju dari arah Balige menuju Siborongborong.
Tak berselang lama, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan terseret ke sisi kiri jalan, sementara korban terlempar ke sebelah kanan jalan.
"Saat korban terlempar ke sisi kanan jalan dan membentur bagian bamper depan mobil Fortuner BK 1173 WT yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan Relambok Lumbantobing (45), warga Jl Advokat, Lorong 26, Kelurahan Siopat Suhu Pematang Siantar," terangnya.
Dijelaskan, kondisi ataupun karakter jalan sedang dalam keadaan licin akibat cuaca hujan gerimis, saat itu.
"Peristiwa tersebut mengakibatkan terjadinya benturan antara mobil Fortuner dengan pengendara Honda Vario yang tidak dapat dihindari," jelasnya.
Setelah Hendry membentur bamper mobil, Relambok Lumbatobing, si pengendara mobil Fortuner disebut segera melaporkan kejadian dimaksud kepada anggota Sat Lantas Polsek Siborongborong yang ditanggapi dengan terjun langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP serta mencatat serta memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
"Kita sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi. Saksi yang sudah kita periksa ada empat orang, termasuk istri korban atas nama Elia Siahaan, mobil dan sepeda motor juga sudah diamankan di Polsek Siborongborong," ujar Walpon.
Demikian halnya, pihak kepolisian juga telah membantu keluarga korban melalui pengurusan percepatan asuransi jasa raharja kecelakaan yang telah diberikan secara langsung kepada istri korban.
Tak hanya itu, kata Walpon, pihaknya juga sudah menyarankan agar pengemudi Fortuner segera melakukan upaya pendekatan secara kemanusiaan kepada keluarga korban.
"Saat ini, proses kecelakaan tersebut masih kita tangani secara profesional dan proporsional," tukasnya.