Binjai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Selesai Polres Binjai, lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mereka adalah Anjas Asmara (39) warga Lingkungsn XVI Rambung Putih, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai dan Rahmad Syam (42) warga Dusun Tanjung Sari, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.
Dari penangkapan terhadap Anjas Asmara dan Rahmad Syam ini diamankan barang bukti berupa satu kaca oirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang telah dibakar, alat sekop berupa pipet kecil, dot, alat isap bong, mancis dan plastik klip kecil kosong bekas narkotika.
Baca juga: Polsek Binjai Timur tangkap tiga pemilik pil ekstasi
Baca juga: Polsek Salapian Langkat tangkap Atmaja miliki sabu-sabu
Penangkapan terhadap keduanya saat berada di Dusun Tanjung Sari, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat, kata Siswanto.
Siswanto menjelaskan saat itu tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Polsek selesai Iptu Saleh Andri Siregar SH, nelaksanakan patroli di tempat sering terjadinya penggunaan narkoba.
Kemudian Tim Opsnal mendapati kedua orang pelaku sedang mengisap narkotika jenis sabu lalu keduanya diamanakan berikut berbagai barang buktinya, katanya.