Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Salapian Kabupaten Langkat menangkap tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu Atmaja alias Majak (38) warga Dusun II, Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, dengan barang bukti 0,53 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, di Tanjung Langkat, Kamis (20/8).
Dari penangkapan terhadap tersangka Atmaja alias Majak itu diamankan berbagai barang bukti lainnya seperti satu kotak plastik, satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu, uang kontan Rp 100.000, dua skop pipit plastik kecil dan 13 plastik klip kosong, katanya.
Baca juga: Polisi Bahorok Langkat tangkap pelaku perjudian togel
Baca juga: Polsek Binjai Utara amankan dua pencuri 20 batang bunga dan potnya
Sebelumnya tim Opsnal Polsek Salapian mendapat informasi terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pelaku bernama Atmaja Alias Majak, lalu bergerak menuju ke TKP serta berhasil mengamankan satu orang laki-laki seperti yang disebutkan.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka diamanakan dan dibawa ke Mapolsek Salapian untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.