Medan (ANTARA) - Personel dari Unit Resmob Polrestabes Medan mengamankan pria berinisial ZA karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir (jukir), mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk membeli handphone anaknya agar dapat belajar online.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Uang hasil penjualan, diberikan kepada istrinya untuk biaya hidup dan sekolah anak," kata Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Donny Pance, Jumat (14/8).
Baca juga: Polrestabes Medan ringkus preman peras warga
Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan sabu 67 kg
Penangkapan terhadap ZA setelah aksinya terekam CCTV di sebuah indekos di Jalan Sisingamangaraja bersama rekannya yang saat ini masih DPO.
Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis matic.
"Pemilik motor ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan yang selanjutnya petugas kita melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku ZA kita amankan di kediamannya," ujar Donnu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor karena perlu uang untuk membiayai sekolah anaknya.
Pelaku menerima uang senilai Rp500.000 dari hasil penjualan sepeda motor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handhone anaknya.
"Untuk proses pengembangan, pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Medan. Sementara itu, rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dikejar petugas," katanya.