Medan (ANTARA) - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial FA (41) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara karena melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT).
"Aksi FA ini sempat viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat FA memukuli dan menendang istrinya, Ummi Atiah Lubis (29)," kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (30/7).
Firdaus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan korban yang mengatakan bahwa dirinya sering dianiaya oleh suaminya itu.
Baca juga: Viral jenazah COVID-19 di Medan dikubur masih pakai baju daster, ini penjelasan lurah
Atas laporan tersebut, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV tersebut.
Kemudian pada Rabu (29/7), tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal dicurigai istrinya selingkuh karena tidak pulang selama tiga hari," katanya.
Akibat perbuatannya, FA dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.