Simalungun (ANTARA) - Bakal calon (balon) perseorang di Pilkada serentak tahun 2020 Kota Pematangsiantar gugur, di Simalungun proses pemberkasan lanjut.
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, Rabu (29/7), mengatakan, pasangan Wagner Damanik - Abidinsyah Saragih telah menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 6.328 sesuai batas waktu, 27 Juli 2020.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan administrasi dan bila memenuhi syarat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Awalnya, pasangan ini menyerahkan berkas dukungan warga untuk pencalonan sebanyak 56.891 dari minimal syarat 47.854.
Baca juga: Polres Simalungun gelar pemeriksaan administrasi calon siswa Polri
Dari hasil pemeriksaan administrasi, 55.439 layak untuk verifikasi faktual dan 45.350 di antaranya memenuhi syarat pencalonan.
Dengan demikian kekurangan sebanyak 2.504 dan sesuai ketentuan harus dipenuhi pada perbaikan berkas dua kali dari jumlah kekurangan.
Di Pematangsiantar, pasangan Ojak Naibaho - Efendi Siregar tidak menyerahkan perbaikan berkas dukungan warga yang tidak memenuhi syarat sampai batas waktu 27 Juli 2020 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Polres Simalungun siapkan Kampung Tangguh di Tanah Jawa
Dengan demikian kata Komisioner KPU Divisi Teknis Gina Ruthfefiliana Ginting, pasangan ini dinyatakan gugur.
Sebelumnya, pasangan ini menyerahkan 17.910 berkas dukungan, dan 9.221 di antaranya tidak memenuhi syarat, dan pada tahap perbaikan harus menyerahkan dua kali dari jumlah yang tidak memenuhi syarat.
Balon perseorangan di Siantar gugur, Simalungun lanjut verifikasi faktual
Rabu, 29 Juli 2020 12:05 WIB 1810