Simalungun (ANTARA) - Bakal paslon kepala daerah, di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar untuk Pilkada 9 Desember 2020 dari jalur perseorangan, belum memenuhi persyaratan dukungan.
Komisioner KPU Simalungun Divisi Teknis, Fatimah Yanti Sinaga, Rabu (22/7) menyebutkan, di Simalungun hanya ada satu paslon perseorangan, Wagner Damanik - Abidinsyah Saragih.
Paslon ini menyerahkan berkas syarat dukungan sebanyak 47.854 sesuai batas minimal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Lima bakal calon Kepala Daerah Simalungun daftar ke PAN
Baca juga: Calon perseorangan di Simalungun dan Pematangsiantar masing-masing cuma satu
Hasil rekapitulasi pada Selasa (21/7), 2.504 di antaranya tidak memenuhi syarat.
Di Kota Pematangsiantar, jalur perseorangan juga satu bakal paslon, Ojak Naibaho - Efendi Siregar yang menyerahkan berkas dukungan 17.910 sesuai batas minimal.
Komisioner KPU Pematangsiantar Divisi Teknis, Gina Ruthfefiliana menyebutkan, dari jumlah tersebut 9.221 di antaranya tidak memenuhi syarat.
Kedua paslon diberi waktu untuk perbaikan berkas dukungan paling lambat 27 Juli 2020 dengan ketentuan menyerahkan berkas sebanyak dua kali jumlah yang tidak memenuhi syarat.
Berkas dukungan perbaikan nantinya tetap melalui verifikasi faktual dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kota.