Simalungun (ANTARA) - Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun diringkus tim Polsek Raya Kahean jajaran Polres Simalungun pada 30 April 2026 di areal perkebunan sawit Desa Bah Bulian.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (3/5) mengungkap, saat diringkus tersangka melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Namun perlawanan sebagai upaya untuk melarikan diri itu tidak berhasil, karena kesigapan petugas.
Tersangka inisial SS (38), seorang petani yang juga aktif mengedarkan sabu di kampungnya, di Dusun Pasangan, Desa Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Petugas menemukan 2,68 gram sabu dari tersangka, dan uang tunai Rp1.213.000 hasil peredaran gelap sabu, yang diperoleh dari Kota Pematang Siantar.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026