Binjai (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Binjai menangkap tersangka berinitial E (35) yang merupakan pengedar narkoba yang juga narapidana asimilasi saat berada di Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti 8,75 gram sabu-sabu.
"Benar ada penangkapan terhadap narapidana asimilasi yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Dimana penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat di warung kopi di Jalan Tanjung Priok Nomor 35, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi Binjai tangkap pemilik sabu-sabu
Baca juga: Polsek Binjai tangkap pemilik narkotika jenis sabu
Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari pengedar E ini berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu seberat 8,75 gram. Saat ini terhadap tersangka dilakukan proses pendalaman terhadap pelaku lainnya untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Binjai, kata Siswanto.
Informasi sementara Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengantongi nama pelaku penjual narkotika kepada tersangka E ini.
Narapidana asimilasi pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Selasa, 14 Juli 2020 15:01 WIB 3500