"Saat ini sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Kamis.
Ia menyebutkan, bila seandainya ada oknum polisi yang terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi. Namun begitu, MP Nainggolan belum membeberkan bagaimana sanksi yang dimaksud tersebut.
Baca juga: Polda Sumut tahan 18 tersangka kerusuhan di Madina
Baca juga: Polda Sumut hentikan penyelidikan perkara kebakaran kapal tanker di Belawan
Baca juga: Polda Sumut tahan 18 tersangka kerusuhan di Madina
Baca juga: Polda Sumut hentikan penyelidikan perkara kebakaran kapal tanker di Belawan
"Pokoknya yang terlibat dalam proses perkara dalam menangani kasus itu, bila terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, dirinya tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.