Langkat (ANTARA) - Kepolisian Padang Tualang Kabupaten Langkat menangkap tersangka Santosa Tarigan alias Tuso (50) warga Dusun VII Sei Litur, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang dari Lingkungan VI Sidobangun Hilir, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,29 gram.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Senin.
Rochmat menyampaikan pada mulanya Kapolsek AKP Efendi Panjaitan mendapatkan informasi dari masyarakat dikawasan itu sering terdapat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan Langkat tangkap ibu rumah tangga pemilik 3,99 gram sabu-sabu
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH SIHAR MT. SIHOTANG, SH bersama Aiptu Argianta Ginting, Bripka Sahata Panjaitan, Bripka Panata Fringady, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lalu, petugaspun melakukan penangkapan terhadap Santosa Tarigan alias Tuso disaksikan Kepala Lingkungan setempat serta tersangka, dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya.
Maka dari dalam laci lemari kecil ditemukan sebungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan satu plastik bening klip berukuran sedang dan dua plastik bening klip berukuran kecil yang diduga masing masing berisikan narkotika jenis sabu sabu dan uang tunai Rp 500.000.
Dari keterangan tersangka ini narkotika itu diperoleh dari Edi penduduk Aceh Singkil yang datang ke rumahnya, sedangkan uang tunai yang didapat dari kantong celananya adalah uang hasil penjualan sabu-sabu.
Polsek Padang Tualang Langkat tangkap pemilik 5,29 gram sabu-sabu
Senin, 6 Juli 2020 14:14 WIB 8021