Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan meminta Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Kami dari Partai Demokrat sejak awal menegaskan bahwa RUU HIP harus ditolak dan tidak dilanjutkan pembahasannya, kemudian dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Syarief Hasan juga mengemukakan hal itu dalam pertemuan antara Pimpinan MPR RI dan wakil presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) di kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Kamis (2/7).
Baca juga: Tolak RUU HIP, massa demo di DPRD Sumut
Syarief menilai RUU HIP bertentangan dengan Pancasila yang tertuang di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan RUU tersebut juga telah menurunkan derajat Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, falsafah bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Selain itu, menurut dia, RUU HIP tidak memasukkkan TAP MPR XXV Tahun 1966 sebagai konsideran.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga mengamini pandangan Mayjen TNI (Purn.) Saiful Sulun dan Mayjen TNI (Purn.) Kiki Syahnarki yang hadir bersama Jenderal (Purn.) Try Sutrisno yang memaparkan dahsyatnya liberalisme dan kapitalisme yang sudah menyerang konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: MPR: Pemerintah miliki waktu hingga 20 Juli respon RUU HIP
"Liberalisme dan kapitalisme bisa menyerang dan menurunkan Pancasila dari ideologi negara menjadi hanya norma hukum biasa. Ke depannya kita tidak boleh terulang dan terjebak dua kali dalam hal RUU yang baru bila diusulkan sehingga perlu sosialisasi yang baik," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Syarief, Try Sutrisno mengusulkan RUU HIP diganti dengan RUU PIP.
Namun, menurut Syarief, sebaiknya RUU tersebut dibatalkan terlebih dahulu.
Ia juga meminta agar tidak mengaitkan RUU HIP dengan RUU PIP karena dengan mengubah judul saja, masyarakat tidak akan menerima karena ada kesan hanya mengubah kulit saja.
"Apabila ada usulan RUU baru, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar tidak terjadi lagi penolakan dari masyarakat," katanya.
Jika usulan RUU tentang teknis Pembinaaan Pancasila tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan Pancasila, lanjut Syarief, sebaiknya diusulkan RUU yang baru.
Menurut dia, pemerintah, DPR RI, dan seluruh rakyat Indonesia seharusnya fokus menyelesaikan persoalan pandemi COVID-19 yang kini hari makin tidak jelas kapan akan berakhir.
Syarief menilai persoalan memutus rantai dan menuntaskan COVID-19 membutuhkan kerja keras bersama sehingga bukan dengan membuat masalah baru dengan menghadirkan wacana baru perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP yang sejak awal ditolak masyarakat.