Medan (ANTARA) - Polbangtan Medan menandatangani komitmen bersama tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai amanah Undang-Undang (UU) Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan antara Direktur Polbangtan Medan Yuliana Kansrini, Wadir I, II, dan III serta Ketua Jurusan, UPPM, Unit Penjamin Mutu dan seluruh pejabat struktural di Ruang Rapat Polbangtan Medan.
Direktur Polbangtan Medan Yuliana Kansrini mengatakan penandatanganan "MoU" internal ini merupakan bentuk komitmen keterbukaan informasi ke publik.
Baca juga: Mahasiswa Polbangtan Medan dampingi petani Langkat bertanam sawi
"Polbangtan selaku binaan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat," katanya.
Selain tambahnya, PPID Polbangtan Medan akan terus didorong untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang memenuhi ketentuan. "Petugas PPID juga diharapkan terus memperbarui data-data terkait dengan informasi publik. Selain itu, kualitas kearsipan di lingkup Polbangtan Medan pun harus terus ditingkatkan," pinta Yuliana.
Penandatanganan komitmen ini diharapkan mampu mendorong seluruh jajaran civitas akademika Polbangtan Medan baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung agar selalu komit dalam memberikan informasi yang patut dan layak diketahui khalayak ramai.
"Tentunya dalam penyajian informasi ini harus sesuai dengan kriteria informasi yang lulus dalam tahap seleksi kepatutan terbit sebelum dipublikasikan," tandasnya.