Medan (ANTARA) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan penanganan COVID-19 yang dikelola oleh Pemkot Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, Senin, mengatakan Kepala BPKAD Medan dipanggil di Kejati Sumut, dalam rangka klarifikasi mengenai penggunaan dana COVID-19.
"Jadi, Ahmad Sofyan hanya dimintai keterangan dalam penyaluran dana COVID-19 untuk daerah Kota Medan," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah saksi dugaan penyelewengan bansos di Sumut telah diperiksa
Sumanggar menyebutkan, Kepala BPKAD Medan dipanggil di Kejati Sumut, karena Ahmad Sofyan juga sebagai Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan.
"Kepala BPKAD Medan dimintai keterangan di Kejati Sumut sejak Pukul 10.00 WIB, bertempat di Lantai III Institusi Hukum tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu.
Baca juga: Polres Dairi kembangkan penanganan kasus pemotongan dana BST COVID-19
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.
Kelima daerah di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19 agar sesuai yang diperuntukkan, serta tidak disalahgunakan.
Kepala BPKAD Medan diperiksa terkait dana COVID-19
Senin, 15 Juni 2020 19:57 WIB 2462