Tapanuli Selatan (ANTARA) - Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu disaksikan sejumlah pejabat menerima barang milik negara bernilai Rp12 miliar dari Kementerian PUPR.
Milik negara yang diserahkan itu fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah berlokasi di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok Wilayah setempat, Kamis (11/6).
Penyerahannya di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok melalui Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut Syafriel Tansier.
"Alokasi TPA bersumber APBN itu memenuhi kebutuhan masyarakat di bangun di atas lahan Pemkab dan tidak mengganggu tata letak ruang serta terbuka hijau," kata Syahrul.
Baca juga: Putus mata rantai COVID-19, Pemkab Tapsel serahkan bantuan berbagai alat kesehatan
Fasilitas TPA yang selesai di bangun 2019 lalu ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat. Memiliki block land fail, dan sistem grafitasi air sampah masuk ke kolam instalasi pengolahan limbah (IPL).
"Sebelum akhirnya ke Sungai, air yang terdapat pada permukaan sampah yang berada di IPL lebih dahulu di sterilkan untuk menghindari pencemaran lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Songsong normal baru, Bupati Tapsel ingatkan pengelola objek wisata terapkan protokol kesehatan
Dilengkapi juga jembatan timbang. Untuk mengetahui tonase sampah setiap hari yang masuk. Tujuannya mengetahui perkembangan sampah dalam rangka perluasan TPA ke depan. Soalnya yang terpakai masih 3 dari 5 hektare luas lahannya.
"Mudah-mudahan dengan TPA ini Sipirok selaku ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan bisa lebih bersih lagi. Tentu juga atas partisipasi tinggi masyarakatnya," kata Bupati seraya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.
Usai secara simbolis penyerahan barang milik negara, Kepala BPPW Sumut Syafriel Tansier melalui Doni Suhardana berharap agar Pemkab Tapsel dan masyarakatnya menjaga lingkungan bisa bebas dari sampah sekaligus memelihara dan merawat aset negara itu agar tetap berfungsi baik.
Bupati Tapsel terima barang negara bernilai Rp12 miliar dari Kementerian PUPR
Kamis, 11 Juni 2020 21:32 WIB 1828