Medan (ANTARA) - Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membongkar jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, dan mengamankan delapan orang tersangka.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya yang diterima di Medan, Minggu, mengatakan delapan orang tersangka itu, yakni AS (52) dan A (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai.
Kemudian tersangka MS (28) warga Dusun II, Kota Tanjung Balai, tersangka L (36) dan RW (39) keduanya warga Pulau Raja Asahan, tersangka MI (24) dan BS (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjung Balai, serta HFL (42) warga Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan 17 TKI ilegal dari Malaysia
Ia menyebutkan, dari delapan tersangka pemalsu STNK tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 168 STNK palsu yang sudah dicetak, tiga unit sepeda motor, 100 plaktik STNK, alat pencentak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya.
Pengungkapan pemalsuan STNK tersebut berawal ketika petugas, Kamis (4/6) sore mengamankan tersangka Sabri yang menjual sepeda motor Yamaha RX King Bodong dengan kelengkapan surat hanya STNK palsu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membelinya seharga Rp500 ribu," ujarnya.
Yudha mengatakan, selanjutnya Tim Tekab Polres Tanjung Balai bergerak meringkus Ilus. STNK palsu itu diperoleh Ilus dengan meminta bantuan tersangka Yudi untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp150 ribu.
Personel Polres Tanjung Balai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu tersebut dan berhasil meringkus delapan orang.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka (MS,RW,L,A,MI,BS,HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasak 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun.
"Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.